PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN KONAWE SELATAN

Profil

Mendapatkan informasi adalah kebutuhan pokok bagi setiap individu, dan mengaksesnya merupakan hak dasar manusia. Di dalam sistem demokratis, terdapat penekanan pada prinsip kedaulatan rakyat untuk menciptakan pemerintahan yang efisien melalui transparansi informasi publik. Keterbukaan informasi adalah alat penting untuk memungkinkan masyarakat memantau pelaksanaan pemerintah dan entitas publik serta segala hal yang berdampak pada kepentingan umum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu karakteristik kunci dalam negara demokratis yang menghormati kedaulatan rakyat. Keterbukaan informasi membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, dan juga mendorong semangat anti korupsi.

Selain itu, diharapkan bahwa keterbukaan informasi publik akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara efisien, sesuai waktu, biaya efektif, dan dengan cara yang sederhana. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memainkan peran kunci dalam menyediakan akses kepada informasi publik bagi pemohon.

Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi

Visi Misi

1.   Visi PPID :

"Menjadi lembaga yang menjadi tonggak keterbukaan informasi publik yang efisien, andal, dan dapat diandalkan, serta berperan dalam mendukung pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas."

2. Misi PPID :

1.   Memberikan Akses yang Adil dan Merata: PPID berkomitmen untuk memberikan akses yang adil dan merata kepada informasi publik kepada semua pemohon, tanpa diskriminasi, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.

2.   Transparansi dan Akuntabilitas: PPID bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dan badan publik bertindak dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Mereka akan secara proaktif menyediakan informasi yang penting bagi masyarakat dan memastikan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan publik.

3.   Kepatuhan Hukum dan Etika: PPID akan mematuhi hukum dan etika dalam pengelolaan informasi publik. Mereka akan menjaga kerahasiaan yang diwajibkan oleh hukum dan akan menangani informasi dengan integritas dan keamanan.

4.   Peningkatan Kapasitas: PPID berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas staf mereka dalam mengelola informasi publik dan memberikan layanan yang efisien kepada pemohon. Mereka akan terus melatih dan mengembangkan sumber daya manusia mereka.

5.   Partisipasi Publik: PPID akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dengan memberikan informasi yang diperlukan. Mereka akan mendukung pertukaran informasi yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat.

6.   Inovasi Teknologi: PPID akan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dalam mengelola dan menyediakan akses ke informasi publik. Mereka akan terus mengikuti perkembangan teknologi untuk memastikan layanan yang lebih baik.

7.   Pendidikan Masyarakat: PPID akan berperan dalam pendidikan masyarakat mengenai hak mereka untuk memperoleh informasi publik dan bagaimana mereka dapat menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan mereka sendiri dan masyarakat secara luas.

Standar Layanan

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

PPID Kabupaten Konawe Selatan menyatakan komitmen untuk :

1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan pada Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang berorientasi pada pelayanan publik;

     Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana, efektif dan efisien;

3.       Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

4.       Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengari jangka waktu yang telah ditetapkan;

     Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

ö. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7.       Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;

8.       Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

9.       Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik;

10.   Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.

 

 

Ditetapkan di Andoolo

pada tanggal           September 2024

 

KEPALA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KABUPATEN KONAWE SELATAN

 

Selaku

 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN KONAWE SELATAN

 

 

 

Drs. ANNAS MAS’UD, M.Si

Pembina Utama Muda, IV/c

NIP. 19750502 199311 1 004

Pengumuman Informasi Publik

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pembentukan PPID di Kabupaten Konawe Selatan merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

PPID Kabupaten Konawe Selatan dibentuk untuk pertama tahun pada tahun 2016 sejak terbentuknya Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Konawe Selatan dibantu oleh PPID Pelaksana yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Perangkat Daerah, yaitu Badan, Dinas, Bagian, Kecamatan dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Konawe Selatan.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase