Informasi
Mendapatkan informasi adalah kebutuhan pokok bagi
setiap individu, dan mengaksesnya merupakan hak dasar manusia. Di dalam sistem
demokratis, terdapat penekanan pada prinsip kedaulatan rakyat untuk menciptakan
pemerintahan yang efisien melalui transparansi informasi publik. Keterbukaan
informasi adalah alat penting untuk memungkinkan masyarakat memantau
pelaksanaan pemerintah dan entitas publik serta segala hal yang berdampak pada
kepentingan umum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan informasi adalah hak
asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu karakteristik
kunci dalam negara demokratis yang menghormati kedaulatan rakyat. Keterbukaan
informasi membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pemerintahan, dan juga mendorong semangat anti korupsi.
Selain itu, diharapkan bahwa keterbukaan informasi
publik akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani
permintaan informasi publik secara efisien, sesuai waktu, biaya efektif, dan
dengan cara yang sederhana. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
memainkan peran kunci dalam menyediakan akses kepada informasi publik bagi
pemohon.
Visi Misi
1. Visi PPID :
"Menjadi lembaga yang menjadi tonggak
keterbukaan informasi publik yang efisien, andal, dan dapat diandalkan, serta
berperan dalam mendukung pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan
berintegritas."
2. Misi PPID
:
1. Memberikan Akses yang Adil dan Merata: PPID
berkomitmen untuk memberikan akses yang adil dan merata kepada informasi publik
kepada semua pemohon, tanpa diskriminasi, sehingga setiap warga negara memiliki
kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
2. Transparansi dan Akuntabilitas: PPID bertujuan
untuk memastikan bahwa pemerintah dan badan publik bertindak dengan
transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Mereka akan secara proaktif
menyediakan informasi yang penting bagi masyarakat dan memastikan pemantauan
terhadap pelaksanaan kebijakan publik.
3. Kepatuhan Hukum dan Etika: PPID akan mematuhi
hukum dan etika dalam pengelolaan informasi publik. Mereka akan menjaga
kerahasiaan yang diwajibkan oleh hukum dan akan menangani informasi dengan
integritas dan keamanan.
4. Peningkatan Kapasitas: PPID berkomitmen untuk terus meningkatkan
kapasitas staf mereka dalam mengelola informasi publik dan memberikan layanan
yang efisien kepada pemohon. Mereka akan terus melatih dan mengembangkan sumber
daya manusia mereka.
5. Partisipasi Publik: PPID akan mendorong partisipasi aktif
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dengan memberikan informasi yang
diperlukan. Mereka akan mendukung pertukaran informasi yang konstruktif antara
pemerintah dan masyarakat.
6. Inovasi Teknologi: PPID akan memanfaatkan teknologi informasi
untuk meningkatkan efisiensi dalam mengelola dan menyediakan akses ke informasi
publik. Mereka akan terus mengikuti perkembangan teknologi untuk memastikan
layanan yang lebih baik.
7. Pendidikan Masyarakat: PPID akan berperan
dalam pendidikan masyarakat mengenai hak mereka untuk memperoleh informasi
publik dan bagaimana mereka dapat menggunakan informasi tersebut untuk
kepentingan mereka sendiri dan masyarakat secara luas.
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID Kabupaten
Konawe Selatan menyatakan komitmen
untuk :
1. Memberikan
pelayanan informasi yang prima berdasarkan pada Undang- Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan yang berorientasi pada pelayanan publik;
Memberikan
kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana, efektif dan efisien;
3.
Menyediakan dan memberikan informasi
publik yang dikuasai secara akurat, benar,
dan tidak menyesatkan;
4.
Memberikan jawaban permohonan informasi
dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengari jangka waktu yang telah ditetapkan;
Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
ö. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan
informasi masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang
terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman,
dan tertata baik;
8.
Bersikap adil, tidak diskriminatif,
dan berperilaku sopan santun dalam memberikan
layanan informasi publik;
9. Tidak meminta
pungutan biaya yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam melaksanakan layanan informasi publik;
10. Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Ditetapkan
di Andoolo
pada tanggal September
2024
KEPALA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KABUPATEN KONAWE
SELATAN
Selaku
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN KONAWE SELATAN
Drs. ANNAS MAS’UD, M.Si
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19750502 199311 1 004
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan
penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan
keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi
lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.
Pembentukan PPID di Kabupaten Konawe Selatan merupakan
pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika,
khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
PPID Kabupaten Konawe Selatan dibentuk untuk
pertama tahun pada tahun 2016 sejak terbentuknya Dinas Komunikasi
Informatika dan Persandian Kabupaten Konawe Selatan dibantu oleh PPID
Pelaksana yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat
Perangkat Daerah, yaitu Badan, Dinas, Bagian, Kecamatan dan Badan Usaha
Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Konawe Selatan.